TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT KONSTITUSIONAL BERSYARAT SERTA MEMUAT NORMA BARU
Main Authors: | Ali, Mohammad Mahrus, Hilipito, Meyrinda Rahmawaty, Asy’ari, Syukri |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2016
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4740 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengenai tindak lanjut putusan konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, dan putusan yang memuat norma baru yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, yaitu putusan-putusan MK yang dikeluarkan sepanjang tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 yang telah diinventarisir dalam penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pilihan bentuk hukum oleh addressat putusan MK dalam menindaklanjuti ketiga varian putusan di atas. Ketiga varian putusan di atas, selama ini tidak ada ketentuan mengenai waktu yang harus dipenuhi untuk segera melakukan tindak lanjut putusannya dan tidak ada kejelasan dan kepastian lembaga mana yang harus berperan untuk menindaklanjuti putusan MK. Dari penelitian ditemukan bahwa pilihan bentuk hukum oleh addressat putusan MK dalam menindaklanjuti ketiga varian putusan di atas sangat beragam. Tindak lanjut dari ketiga varian putusan di atas melalui pembentukan ataupun perubahan undang-undang dan peraturan pelaksana undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah ataupun peraturan pelaksanaan lainnya dari instansi yang terkait seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Dari bentuk dan materi hukum tindaklanjut atas ketiga varian putusan di atas, masih terdapat ketidaksesuaian dengan putusan MK yang ditandai dengan adanya pengujian kembali norma yang telah ditafsirkan MK. Untuk mengatasi hal tersebut, MK harus diberi instrumen hukum, antara lain judicial order sehingga MK dapat memerintahkan secara paksa pada addressat untuk melaksanakan putusan MK. Selain itu, untuk menjamin harmonisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal sebagai akibat putusan MK, maka perlu dipertimbangkan untuk memperluas kewenangan MK untuk menguji seluruh peraturan perundang-undangan.