EKSISTENSI BADAN PERTANAHAN ACEH SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DI ACEH DALAM ASPEK KEPASTIAN HUKUM BIDANG PERTANAHAN
Main Author: | ‘Ulya, Zaki |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2016
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4737 |
Daftar Isi:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi satuan perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota, yang dibatasi hingga akhir anggaran tahun 2008. Namun, peralihan status tersebut baru dapat diselesaikan pada tahun 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh Dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. Permasalahan yang timbul akibat diberlakukannya peraturan Presiden tersebut yaitu terkait kewenangan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh yang masih bersifat sentralistik, sehingga mengakibatkan disharmonisasi hukum antara ketentuan UndangUndang No. 11 Tahun 2006 dengan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015. Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji bentuk disharmonisasi hukum ketentuan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 yang merujuk pada Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki. Dan, mengkaji dampak kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh atas keberlakuan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015.