REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PIDANA NASIONAL (TELAAH KRITIS LARANGAN ANALOGI DALAM HUKUM PIDANA)
Main Author: | Tongat, Mr. |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2016
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4735 |
Daftar Isi:
- Pergeseran paradigma dalam kehidupan bernegara—khususnya pasca amandemen UUD 1945—belum sepenuhnya dipahami secara benar. Hingga kini—termasuk dalam kehidupan berhukum—masih terjadi kesenjangan antara paradigma dan implementasinya. Kesenjangan paradigmatik ini terlihat misalnya dari belum adanya implementasi secara komprehensif kaidah dasar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pembaharuan hukum pidana nasional (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai salah satu wujud pembaharuan hukum pidana nasional dipandang belum sepenuhnya mereperesentasi tuntutan konstitusi. Larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana masih dipandang berseberangan dengan ketentuan Pasal 1 (3) Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kesenjangan paradigmatik ini tidak saja berpotensi menimbulkan kesulitan dalam penerapannya, tetapi juga berpotensi batalnya pasal dalam undang-undang yang bersangkutan.