KONSTITUSIONALITAS BADAN PERADILAN KHUSUS DAN MK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA LANGSUNG
Main Author: | Suhartono, Slamet |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2016
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4734 |
Daftar Isi:
- Sesuai dengan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karena ketentuan Pasal 236C UndangUndang Nomor 12 Th 2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Th 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstitusional yang bersifat sementara untuk mengisis kekosongan hukum (rechtvakum). Karenanya pembentuk undang-undang harus segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.