MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PSEUDO JUDICIAL REVIEW DALAM PERKARA PEMILUKADA
Main Author: | Rachman, Irfan Nur |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4445 |
Daftar Isi:
- Judicial review adalah kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang merupakan salah satu kewenangan Mahkamah konstitusi. Dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi dapat saja mengesampingkan, membatalkan atau memaknai materi muatan pasal/ayat/bagian dari sebuah undang-undang. Namun dalam perkembangan hukum acara di Mahkamah Konstitusi, ternyata dalam perkara Pemilukada Mahkamah Konstitusi melakukan pseudo judicial review (pengujian undang-undang semu) di mana Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap materi muatan/pasal/ayat atau bagian dari suatu undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, permohonan judicial review dalam perkara pengujian undang-undang dan permohonan pseudo judicial review dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada adalah berbeda karena diatur oleh dua jenis hukum acara dalam kewenangan yang berbeda. Akan tetapi dalam konteks putusan, konstruksi judicial review dan konstruksi pseudo judicial review memiliki persamaan dan perbedaan yang akan dibahas pada tulisan di bawah ini.