NASAB ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Main Author: | Hamzani, Achmad Irwan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4440 |
Daftar Isi:
- Putusan Mhkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan permohonan Machica Mochtar yang telah menikah dengan Moerdiono secara Agama Islam , tetapi tidak dicatatkan. Dari perkawinan tersebut lahir seorang anak laki-laki bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Setelah putusan MK tersebut, status anak luar kawin, status anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Keputusan MK berimpikasi luas, sebab anak di luar kawin mencakup anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan, dan anak yang lahir dari hasil zina. Menurut hukum Islam, apabila diterapkan terhadap anak luar kawin dalam pengertian anak hasil perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan, Putusan Mk sudah tepat. Perkawinan secara hukum sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing. Apabila diterapkan terhadap anak luar kawin dalam pengertian anak hasil zina, menurut hukum Islam putusan MK tidak tepat diterapkan. Anak hasil zina menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluara ibunya.