PROBLEMATIKA LEGAL STANDING PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Main Author: | Ramdan, Ajie |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4281 |
Daftar Isi:
- Pengujian konstitusionalitas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai (1) legal standing pemohon dalam pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; (2) pertimbangan Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing kepada pemohon dalam pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. tentang Minyak dan Gas Bumi dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; serta (3) usulan pemberian legal standing terhadap pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum tata negara. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif. Teori dalam menilai pemohon memiliki legal standing atau tidak, salah satunya adalah teori legal standing. Teori legal standing point d'interet point I d'action yaitu tanpa kepentingan tidak ada suatu tindakan. Para pemohon dalam perkara No. 36/PUU-X/2012 dan No.7/PUU-XI/2013 tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. Mahkamah tidak tepat menilai para pemohon dalam perkara No. 36/PUU-X/2012 dan NO.7/PUU-XI/2013 memiliki legal standing. Karena para pemohon tidak memiliki dasar (kepentingan) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Selain itu terdapat dissenting opinion hakim konstitusi yang menguatkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing