PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI TAFSIRAN RESMI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Main Author: | Alfitri, Mrs. |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2014
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4109 |
Daftar Isi:
- Tidak seperti negara Islam atau mayoritas penduduk Muslim lain, konstitusi negara Indonesia tidak menyebutkan kata "syariah" sebagai sumber penyusunan peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, beberapa aspek hukum Islam telah dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hukum Islam versi negara ini sering mendapatkan tantangan dari umat Islam di Indonesiabahkan sejak pengundangannya pertama kali di era 1970-an. Apa yang terjadi ketika negara seperti Indonesia harus memutuskan perselisihan terkait tafsiran hukum Islam mana yang valid di Indonesia? Tulisan ini akan menganalisa metode dan argumen yang dipaki para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menengahi perbedaan penafsiran hukum Islam antara umat Islam dan pemerintah terkait pada tataran apa hukum Islam seharusnya diakui, diaplikasikan, dan ditegakkan oleh negara Indonesia? Apakah pendekatan yang digunakan oleh Mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sengketa konstitutionalitas peraturan perundang-undangan (PUU) khususnya terkait hukum Islam masih dalam batasan teori hukum Islam? Tulisan ini berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan diri sebagai otoritas hukum dalam menafsirkan konstitusi, dan oleh karena itu berkuasa untuk menafsirkan dan membatasi hukum Islam di Indonesia berdasarkan konstitusi. Akan tetapi, Hakim Mahkamah Konstitusi tetap menggunakan argumen dalam hukum Islam ketika memutuskan sengketa PUU tersebut. Berdasarkan hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam kategori siyasa shar'iyya, sehingga penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap norma hukum Islam yang man berlaku di Indonesia bisa dianggap sebagai tafsiran resmi hukum Islam di Indonesia.