IMPLIKASI PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEGIATAN BISNIS (PERSPEKTIF KONSTITUSI)
Main Author: | Ansari, Muhammad Insa |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2014
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4108 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) lingkungan hidup merupakan bagian dari Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, tepatnya dalam Pasal 33 ayat (3). Setelah amandemen, lingkungan hidup mendapat pengaturan dalam Bab XA Hak Asasi Manusia, yaitu dalam Pasal 28H ayat (1) dan Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, yaitu dalam pasal 33 ayat (3) dan ayat (4). Pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi tentunya mempunyai implikasi terhadap perundang-undangan, termasuk perundang-undangan kegiatan bisnis. Ada sejumlah perundang-undangan kegiatan bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup di dalamnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas merupakan Undang-Undang kelembagaan bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup. Sementara itu undang-undang yang mengatur aktivitas bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan sejumlah perundang-undangan kegiatan bisnis lainnya.