Daftar Isi:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan daerah dari berbagai usaha pemerintah daerah untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatan rutin maupun pembangunannya, yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha milik daerah, dan lain-lain penerimaan asli daerah yang sah . Disini yang menjadi ujung tombak yaitu dalam sektor pajak daerah , Dalam hal ini pajak daerah pemasukan nya terhadap daerah sangat efektif dengan adanya perubahan peraturan daerah nomer 2 tahun 2017 dan dalam pemungutan pajak daerah dalam periode 2015- 2019 memiliki efektifitas yang berbeda-beda dari segi prosentase rata-rata , akan tetapi mayoritas dari tabel diatas ini memiliki kesamaan yaitu banyak yang ber sifat sangat efektif untuk pencapaian nya terhadap Pendapatan Asli Daerah . Hanya satu jenis pajak yang prosentase dan efektifitas nya kurang yaitu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 73 % . Sedangkan di Kabupaten Lumajang mulai dari periode tahun 2015-2019 dalam hal kontribusi pajak nya kurang ber kontribusi , bukti nya semua jenis pajak memiliki prosentase yang kurang . Disini jenis pajak yang memiliki nilai prosentase 3 terendah yaitu pajak hiburan dengan prosentase 0,03 % , pajak parkir dengan prosentase 0,07 %, dan yang selanjutnya yaitu pajak air tanah 0,15 %. Sedangkan sebaliknya apabila ada yang terendah pasti ada juga yang tertinggi , untuk prosentase tertinggi dalam pajak daerah yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah yaitu Pajak penerangan jalan dengan prosentase 8,88 %, pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan yaitu mencapai prosentase 4,49 % , dan yang berikut nya yaitu pajak Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan mencapai 3,85 % .