PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Main Author: Yustitianingtyas, Levina
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2016
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/7282
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/7282/4979
Daftar Isi:
  • Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan kepada korban perang atau mereka yang terlibat dalam pertempuran .Dalam tulisan ini akan mengkaji tentang perlindungan penduduk sipil, utamanya bagaimana hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata, termasuk orang sipil yang karena pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kata kunci : hukum humaniter internasional, perlindungan korban perang, hukum internasional