KEPASTIAN HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN TERHADAP PERSEROAN YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN NON SUMBER DAYA ALAM

Main Authors: Komang Dendi Tri Karinda, Fendi Setyawan, Ayu Citra Santyaningtyas
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2023
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/61086
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/61086/25827
Daftar Isi:
  • The Limited Liability Company Law only 'limits' companies that are required to carry out Social and Environmental Responsibility, namely by mentioning 'companies that carry out their business activities in the field of and/or related to natural resources'. This phrase then, in the Explanation section of the relevant paragraph, is explained as a company whose business activities manage and utilize natural resources, and/or a company that does not manage and does not utilize natural resources, but its business activities have an impact on the capability function of natural resources. Is it thus that Article 74 paragraph (1) is not discriminatory in nature because it only requires Social and Environmental Responsibility for companies that carry out their business activities in the field of and/or related to natural resources. This means that companies whose business activities are not related to natural resources, including business entities that are not in the form of companies, namely Cooperatives, CVs, Firms and Trading Companies, are exempt from the obligation to carry out Social and Environmental Responsibility.
  • Undang Undang Perseroan Terbatas hanya‘membatasi’ perseroan yang diwajibkan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu dengan menyebut ‘perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam’. Frasa ini kemudian, dalam bagian Penjelasan dari ayat yang bersangkutan, dijelaskan sebagai perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dan/atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Apakah dengan demikian Pasal 74 ayat (1) tersebut tidak bersifat diskriminatif sebab hanya mewajibkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam saja. Artinya, perseroan yang kegiatan usahanya tidak berhubungan dengan sumber daya alam, termasuk badan usaha yang bukan berupa perseroan yaitu  Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang, dibebaskan dari kewajiban melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan