PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS 1 BANDAR LAMPUNG

Main Authors: Evi Puspita Sari, Mitro Subroto
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2023
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60729
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60729/25389
Daftar Isi:
  • The issue of human rights has recently become something that is hotly discussed, regarding the history of human rights to the incidents of human rights violations that have occurred in Indonesia. The strong recommendation to get protection for human rights cannot be avoided from the consequences of global developments, namely the existence of various international agreements that guarantee protection and respect for human rights in various aspects. Legally, guarantees for the protection of human rights in Indonesia have been contained in statutory regulations. A suffering person who is serving a sentence for a criminal act does not mean that they have to lose all their rights as a human being. In passing the sentence, the rights and obligations of assistance have been resolved in a Correctional System which is a new punishment that replaces the prison system. Philosophically, penitentiary is a punishment system that has moved far beyond the philosophies of retributive (retaliation), deterrence (deterrence) and resocialization. In other words, punishment is not intended to cause suffering in the form of retaliation, is not intended to deter suffering, nor is it to regard the convict as someone who lacks socialization. Penitentiary is in line with the philosophy of social reintegration which agrees that crime is a conflict that occurs between convicts and society. So that punishment is aimed at restoring conflict or redirecting convicts to their communities (reintegration) (Directorate General of Corrections, 2002). Changing the prison system into a correctional system, also changes the way creatures are treated. This is clearly stated in Law number 22 of 2022 concerning correctional facilities. Efforts to make the penitentiary system successful include realizing rights, one of which is health services so that you are always in a state of physical and mental health. In this penitentiary system it no longer prioritizes violence but instead fosters humanizing humans.
  • Masalah Hak Asasi Manusia belakangan ini menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan, mengenai sejarah tentang HAM hingga peristiwa-peristiwa     tentang pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia. Kuatnya dorongan untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasi manusia, tidak terhindar dari akibat perkembangan global, yaitu dengan adanya berbagai kesepakatan internasional yang menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia terkait berbagai aspek. Secara hukum, jaminan atas perlindungan hak asasi manusia di indonesia telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman atas tindakan pidana, bukan berarti mereka harus kehilangan segala hak sebagai seorang manusia. Dalam melewati pidananya, hak dan kewajiban narapidana telah dijelaskan dalam suatu Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu pemidanaan baru yang menggantikan sistem kepenjaraan. Secara filosofis pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), deterrence (penjeraan) dan resosialisasi. Dengan kata lain, pemidanaan tidak ditujukan untuk membuat derita yang bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera dengan penderitaan, juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya. Pemasyarakatan sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial  yang berasumsi kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi) (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2002). Berubahnya sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, merubah pula cara perlakuan terhadap narapidana. Hal ini tertuang secara jelas di Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Upaya untuk mensukseskan sistem pemayarakatan antara lain dengan mewujudkan hak-hak yang salah satunya adalah pelayanan kesehatan agar narapidana selalu dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Dalam sistem pemasyarakatan ini tidak lagi mengutamakan kekerasan melainkan pembinaan dengan cara memanusiakan manusia.