PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA PIDANA UMUM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB ARGAMAKMUR
Main Authors: | Diandra Jasmine Saskia Munandar, Mitro Subroto |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2023
|
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60698 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/60698/25376 |
Daftar Isi:
- Regarding the penitentiary system contained in Law No. 22 of 2022 concerning Corrections, a change from Law No. 12 of 1995 concerning Corrections explains that the Correctional System is an arrangement regarding directions and limits and methods for implementing the functions of Correctionalism in an integrated manner, for the correctional itself according to contents of Article 1 Paragraph 1 explains that Corrections are a subsystem of criminal justice that organizes law enforcement in the field of treatment of prisoners, children and inmates. Convicts who have permanent legal force from court decisions will be placed in Correctional Institutions where the convict will carry out coaching, when the convict has been accepted administratively, he will switch status from convict to convict, with that he is entitled to obtain rights him as a convict. One of the rights that will be received by convicts is parole. Granting parole in practice, not all convicts can obtain it. There are requirements that must be owned by a convict and met by a convict so that in a procedural way his rights as a convict can be granted. There are times when parole may not be granted for processing because it does not meet the specified administrative and substantive requirements. therefore, as a writer, I would like to examine the implementation of the granting of these rights in the Arga Makmur Class IIB Penitentiary. Based on this, the problems are formulated: 1) How is the implementation of the granting of rights for general criminal convicts to get parole in Class IIB Argamakmur Penitentiary? 2) What are the obstacles that arise in the implementation of the granting of the rights of general criminal convicts to get parole in class IIB Argamakmur Penitentiary? This type of research uses empirical research by examining normative provisions and using non- doctrinal case studies. This research originates from field research, library research. The research was carried out at the Class IIB Argamakmur Penitentiary. The results of the research, both primary and secondary data were processed and analyzed qualitatively. The implementation of the granting of convicts' rights to parole is carried out based on the RI Minister of Law and Human Rights No. 7 of 2022 concerning the Second Amendment to Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 3 of 2018 concerning Terms and Procedures for Granting Remissions, Assimilation, Leave to Visit Family, Parole, Leave before Release and Conditional Leave. Obstacles experienced in the implementation of convicts' rights to obtain parole are too difficult to reach a decision.
- Mengenai sistem pemasyarakatan yang tertuang didalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan perubahan dari Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu, untuk pemasyarakatan itu sendiri sesuai isi Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan akan di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan tempat dimana terpidana tersebut akan melaksanakan pembinaan, ketika terpidana telah diterima secara administrative, dia akan beralih status dari terpidana menjadi narapidana, dengan itu dia sudah berhak untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai narapidana. Salah satu hak yang akan diterima oleh narapidana yaitu pembebasan bersyarat, Pemberian pembebasan bersyarat dalam pelaksanaannya tidak semuanya narapidana dapat memperolehnya. Adanya persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh narapidana dan dipenuhi seorang narapidana agar dalam prosedural dapat diberikan hak-haknya sebagai seorang narapidana. Adakalnya pembebasan bersyarat dapat tidak diberikan untuk diproses dikarenakan tidak memenuhi persyarataan administratif maupun substantif yang ditentukan. maka dari itu saya sebahai penulis ingin meneliti pelaksanaan pemberian hak tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur. Berdasarkan hal tersebut dirumuskan permasalahan : 1) Bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana pidana umum untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Argamakmur?. 2) Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana pidana umum untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Argamakmur?. Tipe Penelitian ini menggunakan Penelitian empiris dengan menelaah ketentuan normatif dan menggunakan studi kasus yang non doktrinial. Penelitian ini bersumber pada penelitian lapangan, penelitian kepustakaan. Penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Argamakmur. Hasil penelitian, yang dilakukan baik data primer ataupun sekunder diproses dan dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pemberian hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomo 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjuni Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pemberian hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat terlalu susah untuk mencapai putusan.