KEDUDUKAN BANK SEBAGAI KREDITUR TERHADAP OBYEK JAMINAN BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERALIH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Main Author: | Ni Made Trisna Dewi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2023
|
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/57824 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/57824/24491 |
Daftar Isi:
- Not every object of collateral submitted by the debtor can be directly charged with the mortgage, especially the collateral submitted by the debtor who has not yet transferred on their behalf. Mortgage rights can only be charged back for this guarantee if the certificate of land rights has been processed and registered in the name of the debtor. The binding of the guarantee on the collateral submitted is only done by making a Power of Attorney to impose Mortgage Rights (SKMHT). In accordance with the provisions of Article 15 paragraph (4) of Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights, it is stated that SKMHT regarding land rights that have not been registered must be followed by making a Mortgage Deed (APHT) no later than 3 (three) months after being granted. If within the period of 3 (three) months the certificate has not been completed, the SKMHT will be invalid and cannot be used for making APHT for the object of this guarantee. The research method used is a normative method, this means that this legal research is obtained by way of or focusing on norms and through library research by collecting secondary data. The conclusion of this study is that the position of the bank as a creditor to the object of collateral in the form of land that has not yet been legally transferred to creditors still has clear legal force by binding SKMHT (Power of Attorney to impose Mortgage Rights). Where the period of SKMHT signed by the debtor in accordance with the legislation is 1 (one) month since the signing of the SKMHT deed / since the credit agreement was signed. Meanwhile, the mechanism for imposing mortgage rights on the object of collateral in the form of land that has not been transferred first. The debtor and seller sign the Sale and Purchase Agreement and the Authorization to Sell. At the same time, the debtor and the bank sign the SKMHT which is valid for 1 (one) month since the signing.
- Tidak setiap obyek jaminan yang diserahkan oleh debitur dapat secara langsung dibebankan hak tanggungan, terutama jaminan yang diserahkan oleh debitur yang belum beralih atas nama mereka. Hak tanggungan baru bisa dibebankan kembali atas jaminan ini apabila sertipikat hak atas tanah tersebut sudah selesai diproses dan terdaftar atas nama debitur. Pengikatan jaminan atas anggunan yang diserahkan tersebut hanya dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan bahwa SKMHT mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut sertipikat belum juga selesai maka SKMHT tersebut akan menjadi gugur dan tidak bisa dipergunakan untuk pembuatan APHT atas obyek jaminan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif hal ini berarti bahwa penelitian ilmu hukum ini diperoleh melalui dengan cara atau berfokus pada norma dan melalui penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukan bank sebagai kreditur terhadap obyek jaminan berupa tanah yang belum beralih kreditur secara hukum masih memiliki kekuatan hukum yang jelas dengan dilakukannya pengikatan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Dimana jangka waktu SKMHT yang ditandatangani oleh debitur sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya akta SKMHT tersebut/sejak ditandatangani perjanjian kredit. Sedangkan mekanisme pembebanan hak tanggungan terhadap obyek jaminan berupa tanah yang belum beralih terlebih dahulu Pihak debitur dan penjual melakukan penandatangan Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Menjual. Pada saat yang bersamaan debitur dan Bank Menandatangani SKMHT yang berlaku selama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya.