KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL

Main Authors: Anak Agung Linda Cantika, I Made Wahyu Chandra Satriana, I Nyoman Satia Negara
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2023
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/55933
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/55933/24070
Daftar Isi:
  • Everyone has the right to socialize and interact in a good and conducive social environment. The negative impact of technological advances in social life in society causes body shaming to occur easily. The legal rules regarding body shaming in the Electronic Information and Transactions Law (UUITE) are unclear, causing multiple interpretations, therefore it is necessary to study the rules relating to insults in order to create legal certainty. Based on this, it is very interesting to discuss the issue of how to regulate the crime of body shaming on social media in terms of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and the elements in the crime of body shaming on social media. This type of research is descriptive normative legal research, because of the blurring of norms in the ITE Law Article 27 paragraph (3). This study uses statutory and conceptual approaches, legal materials using primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study are the regulation of body shaming on social media in terms ofITE Lawindeed there is no article that specifically mentions body shaming, there is only a clause “insulting/defaming”. Because in body shaming there are victims who feel humiliated and their good names are tarnished. Thus Article 27 paragraph (3)ITE LawUntil now it is still relevant to use in cases of criminal acts of body shaming if the action is carried out using a computer and internet network. The elements of the criminal act of body shaming on social media are: everyone, intentionally, without rights, distributes and/or transmits and/or makes electronic information and/or electronic documents accessible, contains insults and/or defamation.
  • Setiap orang berhak bersosialisasi dan berinteraksi dalam lingkungan sosial yang baik dan kondusif. Dampak negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan sosial di masyarakat menyebabkan mudahnya kerusakan citra tubuh (body shaming). Aturan hu kum mengenai body shaming dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tidak jelas sehingga menyebabkan multi tafsir, karena diperlukan pengkajian atas aturan-aturan yang berkaitan dengan rekreasi agar tercipta kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut, sangat menarik untuk membahas permasalahan mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana body shaming di media sosial ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan unsur-unsur dalam tindak pidana body shaming di media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, karena adanya kekaburan norma dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3). Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan kontekstual, bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah pengaturan body shaming di media sosial ditinjau dari UU ITE memang tidak ada pasal yang secara spesifik menyebutkan body shaming, yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama baik”. Karena dalam body shaming terdapat korban yang merasa terhina dan nama baik tercemar. Demikian Pasal 27 ayat (3) UU ITE sampai saat ini masih relevan digunakan untuk kasus tindak pidana body shaming apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan komputer dan jaringan internet. Unsur-unsur tindak pidana body shaming di media sosial adalah: setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, memiliki muatan liputan dan/atau pencemaran nama baik