PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA NARAPIDANA DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA DI RUMAH TAHANAN NEGARA
Main Authors: | Intan Fausi Oktaviani, Padmono Wibowo |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2022
|
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/55187 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/55187/23857 |
Daftar Isi:
- This study focuses on the implementation of providing legal assistance from a legal advisor to detainees in the State Detention Center. The method used in this research is a descriptive analytical survey which contains a description of the State Detention Center regarding the implementation of providing legal assistance to prisoners in detention. Based on the results of the research conducted, it is known that the implementation of Legal Aid for Detainees in the State Detention Center has not run optimally. Getting legal assistance is the right of prisoners who are in detention, because it is also a human right that must be upheld, but in practice it has not been going well. This can be seen from the large number of prisoners, but only a small number of them use these services. In the context of providing legal aid to prisoners, there are several inhibiting factors, including: Detainees feel that getting legal aid services is not important, Detainees feel that it will cost a lot of money, Detainees prefer to accept the judge's decisions as they are, publications regarding the provision of assistance laws that are not right on target, inadequate quality and quantity of officers, unsustainable legal counseling from NGOs and LBH, suboptimal legal aid from universities or universities
- Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pemberian bantuan hukum dari seorang penasehat hukum kepada tahanan di Rumah Tahanan Negara. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei yang bersifat deskriptif analitis dimana berisi tentang gambaran Rumah Tahanan Negara tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap Tahanan di Rutan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Tahanan di Rumah Tahanan Negara belum berjalan dengan optimal. Mendapatkan bantuan hukum merupakan hak tahanan yang berada di dalam Rutan,karena itu juga merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah Tahanan yang ada, namun hanya sebagian kecil dari mereka yang menggunakan pelayanan tersebut. Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap tahanan, terdapat beberapa faktor penghambat, antara lain : Tahanan merasa mendapatkan pelayanan bantuan hukum bukanlah hal yang penting, Tahanan merasa akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, Tahanan lebih memilih menerima keputusan hakim apa adanya, publikasi mengenai pemberian bantuan hukum yang tidak tepat sasaran, Kualitas dan Kuantitas petugas yang kurang memadai, tidak berkesinambungannya penyuluhan hukum dari pihak LSM dan LBH, Bantuan Hukum yang tidak optimal dari Perguruan Tinggi ataupun Universitas