IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN NARAPIDANA PELANGGAR TATA TERTIB DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB ARGA MAKMUR

Main Authors: Rey Japa Bramada, Syahrial Yuska
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2022
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/55180
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/55180/23852
Daftar Isi:
  • Prison environmental conditions greatly affect the level of success in the implementation of coaching. However, in reality prisons are institutions that are very vulnerable to various violations, whether they are classified as minor to serious violations which ultimately have an impact on the risk of disruption of security and order in prisons. Enforcement of disciplinary punishment against inmates is very necessary in prisons in conditions like the current situation. Weak enforcement of disciplinary penalties against prisoners will invite inmates to disobey the rules that have been made by the prison. Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 6 of 2013 concerning the Rules of Penitentiary and State Detention Centers is a guideline used by prisons and detention centers throughout Indonesia in the implementation of disciplinary punishment for prisoners. The purpose of this study was to find out how the implementation and obstacles to disciplinary punishment for inmates who violated the order in the Class IIB Arga Makmur Correctional Institution. This study uses the study of the concept of George C. Edward III. This type of research is qualitative using descriptive method. Data was collected through observation, interviews, documentation, and literature study. The results of the study show that the implementation of disciplinary punishment for inmates who violate the rules in the Class IIB Arga Makmur Correctional Institution has not run optimally, because based on the implementation indicators there are still obstacles, namely the resource dimension. Then there are several inhibiting factors found in this study from the aspect of officers, prisoners and activities in prisons that still hinder the smooth implementation of inmates' disciplinary punishment.
  • Kondisi lingkungan Lapas sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan pembinaan. Namun pada kenyataannya Lapas adalah Institusi yang sangat rentan terjadinya berbagai tindak pelanggaran, baik itu yang tergolong ringan sampai dengan pelanggaran berat yang pada akhirnya berdampak pada resiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Penegakan hukuman disiplin terhadap narapidana sangat diperlukan pada Lapas dalam kondisi seperti yang terjadi sekarang ini. Lemahnya penegakan hukuman disiplin terhadap narapidana akan mengundang ketidaktaatan narapidana terhadap tata tertib yang telah dibuat oleh Lapas. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara merupakan pedoman yang digunakan oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia dalam pelaksanan penegakan hukuman disiplin narapidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi dan hambatan penegakan hukuman disiplin narapidana pelanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur. Penelitian ini menggunakan kajian konsep George C. Edward III. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan Implementasi penegakan hukuman disiplin narapidana pelanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur belum berjalan dengan optimal, karena berdasarkan indikator implementasi masih terdapat kendala yaitu pada dimensi sumber daya. Kemudian terdapat beberapa faktor penghambat yang ditemukan dalam penelitian ini berasal dari segi petugas, narapidana dan kegiatan di dalam Lapas yang masih menghambat kelancaran pelaksanaan penegakan hukuman disiplin narapidana.