HUKUM INTERNASIONAL DIDALAM MASYARAKAT DAN PERMASALAHAN WILAYAH ANTARNEGARA

Main Authors: I Nyoman Tegar Seputra, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Komang Febrinayanti Dantes
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2022
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/52022
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/52022/23001
Daftar Isi:
  • This paper examines international law and the territory between countries. International law was born because of the existence of an international community so that this became the basis for the formation of international law. The international community is used as a sociological foundation in shaping international law. International relations arise because of a factor that requires each other from one country to another in various interests. The territory of the state is part of one element that has a very important meaning. According to international law, the territory of a state consists of land, sea and air. A country's territory will be said to be a permanent territory if it has definite boundaries. State boundaries are something that is very valuable and important in order to clarify or show the boundaries of the country's sovereignty to be implemented. In this case, there will be territorial boundary problems between countries. According to international law, there are several ways of settlement in the form of a peaceful settlement and a forced or violent settlement.
  • Tulisan ini mengkaji mengenai Hukum Internasional dan wilayah antarnegara. Hukum Internasioanal terlahir karena adanya suatu masyarakat internasional sehingga ini menjadi dasar dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional dijadikan sebagai landasan sosiologis didalam membentuk hukum internasional. Hubungan internasional timbul karena adanya suatu faktor yang saling membutuhkan antara negara satu dengan negara lainnya dalam berbagai kepentingan. Wilayah negara ialah bagian dari salah satu unsur yang memiliki arti sangat penting. Menurut hukum internasional wilayah negara terdiri atas daratan, lautan serta udara. Wilayah negara akan dikatakan sebagai wilayah tetap apabila memiliki batas wilayah yang pasti. Batas wilayah negara adalah suatu yang sangat berharga dan penting guna untuk memperjelas atau memperlihatkan batasan-batasan kedaulatan negara tersebut akan dilaksanakan. Didalam hal tersebut akan terjadi permasalahan batas wilayah antar negara. Menurut hukum internasional ada beberapa cara penyelesaian yang berupa penyelesaian dengan cara damai dan penyelesaian secara terpaksa atau kekerasan