PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARISAN BUDAYA INDONESIA GUNA MENANGGULANGI KLAIM DARI NEGARA ASING DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Main Authors: I Made Lanang Sudarmayana, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, Komang Febrinayanti Dantes
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2022
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/52020
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/52020/23000
Daftar Isi:
  • This research aims to (1) find out and understand the legal protection of Indonesian cultural heritage, the protection made by the Indonesian state itself as a form of effort to protect its national wealth, then the protection of Indonesian cultural heritage in terms of international law, and (2) know and understand the claims on Indonesian cultural heritage made by foreign countries. The type of research used is normative juridical research. The approach used in this research is the statutory approach, and the conceptual approach, and the case approach. The legal material analysis techniques used in this study are description, analysis, and argumentation techniques. The legal material studied is the 1998 Rome Statute. The results show that (1) legal protection of Indonesian cultural heritage has been carried out with various efforts by the Indonesian government as the regulator to ensure the preservation of Indonesian cultural heritage by issuing Law no. 28 of 2014 concerning Copyright then with Law no. 5 of 2017 concerning the Advancement of Culture. In terms of international law, there are 2 types of protection that can be associated with cultural heritage, namely soft law, which is a voluntary law, and hard law, which is law that has binding force and has sanctions if violated. (2) Efforts to claim Indonesian cultural heritage by other countries have not occurred only once. The claims made even involve the United Nations International Agency which is specifically engaged in the field of culture, namely UNESCO. Cultural heritages that have been claimed include Batik, the song "Rasa Sayange", Wayang Kulit, Angklung.
  • Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap warisan budaya indonesia, perlindungan yang dibuat oleh negara Indonesia sendiri sebagai bentuk uaya perlindungan kekayaan nasional yang dimiliki, kemudian perlindungan terhadap warisan budaya Indoensia ditinjau dari hukum Internasional, serta (2) mengetahui dan memahami klaim terhadap warisan buadya Indonesia yang dilakukan oleh negara asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi. Bahan hukum yang dikaji yaitu Statuta Roma 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan hukum terhadap warisan budaya Indonesia telah dilakukan dengan berbagai upaya oleh pemerintah Inodnesia selaku pembuat aturan guna menjamin kelestarian warisan budaya Indonesia dengan menerbitka UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ditinjau dari Hukum Internasional terdapat 2 jenis pelindungan yang dapat dikaitkan dengan Warisan Kebudyaan yakni ada hukum lunak (softlaw) yang merupakan hukum dengan daya ikat bersifat sukarela, yang kedua ada hukum keras (hardlaw) merupakan hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan memiliki sanksi jika dilanggar. (2) Upaya untuk mengklaim warisan budaya Indonesia yang dilakukan oleh negara lain tidak hanya sekali terjadi. Klaim yang dilakukan bahkan hingga melibatkan Badan Internasional PBB yang secara khusus bergerak didibidang kebudayaan yakni UNESCO. Warisan budaya yang pernah dikalim antara lain Batik, Lagu “Rasa Sayange”, Wayang Kulit, Angklung.