UPAYA PELESTARIAN TARI TRADISIONAL BANGSA INDONESIA DARI SEGI HUKUM YANG BERSUMBER DARI HUKUM INTERNSIONAL
Main Authors: | I Putu Rio Wijaya, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Muhamad Jodi Setianto |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2022
|
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/52014 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/52014/22995 |
Daftar Isi:
- The purpose of this article is to (1) inform the extent of legal protection efforts in preserving traditional dances, (2) and solutions that will be carried out in resolving international conflicts that occur due to cases of copyright claims for traditional dances which are the original cultural heritage of Indonesia by other countries. In making this article the type of research used is normative legal research. The approaches used in assisting the writing of this article are (1) the case approach (2) the analytical approach (3) the statute approach (4) and the conceptual approach. As well as in making this article using primary, secondary, and tertiary legal source materials. The results that can be concluded from the making of this article are (1) the National Regulation on the copyright of a dance is contained in Article 38 of Law no. 28 of 2014. In addition, from an international perspective, soft law is a form of law that has the power to bind it voluntarily, for example, the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 and the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966 and United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 2007. And Hard Law which has similarities with soft law with both having binding power and also having legal sanctions if violated, for example Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage 2003. (2) Efforts to resolve conflicts legally can be resolved by litigation or non-litigation with the following explanation: Litigation is a form of solving problems involving the law through a court process, both in the form of criminal and civil cases. Which can be achieved by a juridical path, ” The method uses the Pacific Settlement of Disputes, with this method providing accountability for each country in tackling the emergence of disputes, which can disrupt peace and regional harmony, and Non-Litigation is a process of resolving legal problems outside the court, which generally refers to civil cases only. because it tends to be closed. The settlement can be done by: Mediation, and Negotiation.
- Tujuan pembuatan artikel ini yaitu untuk (1) menginformasikan sudah sejauh mana upaya perlindungan hukum dalam menjaga tari tradisional, (2) dan solusi yang nantinya dilakukan dalam menyelesaikan konflik internasional yang terjadi karena kasus klaim hak cipta tari tradisional yang merupakan warisan budaya asli dari indonesia oleh negara lain. Dalam pembuatan artikel ini jenis penelitian yang digunakan adalaj jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam membantu pembuatan artikel ini adalah (1) pendekatan kasus (Case Approach) (2) Pendekatan analitis (Analytical Approach) (3) Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) (4) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Serta dalam pembuatan artikel ini menggunakan bahan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil yang dapat disimpulkan dari pembuatan artikel ini adalah (1) Pengaturan Nasional tentang hak cipta suatu tari tertuang dalam Pasal 38 Undang-undang No. 28 Tahun 2014. Selain itu dari segi internasional terbagi menjadi Hukum Lunak merupakan suatu bentuk hukum yang kekuatan dalam mengikatnya secara sukarela contohnya, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 and International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966 and United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 2007. Dan Hukum Keras yang mempunyai kesamaan dengan hukum lunak dengan sama-sama memiliki kekuatan mengikat dan juga memiliki sanksi hukum jika seandainya dilanggar, contohnya Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage 2003. (2) Upaya untuk menyelesaikan konflik secara hukum dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi dengan penjelasan berikut: Litigasi merupakan bentuk penyelesaian masalah yang menyagkut hukum dimana melalui proses pengadilan, baik dalam bentuk kasus pidana maupun perdata. Yang dapat dicapai dengan jalur yuridis. Metodenya menggunakan Pasific Settlement of Disputes, dengan metode ini memberikan pertanggungjawaban teruntuk setiap negara dalam menanggulangi timbulnya sengketa, yang bisa menganggu perdamaian dan keselarasan wilayah, dan Non Litigasi merupakan proses penyelesaian masalah hukum yang berada di luar pengadilan, yang pada umumnya merujuk pada kasus perdata saja karena cenderung bersifat tertutup. Untuk penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara: Mediasi, dan Negoisasi.