BATIK PEWARNA ALAM DENGAN TEKHNIK ECOPRINT SEBAGAI POTENSI PENGEMBANGAN WILAYAH INDIKASI GEOGRAFIS

Main Authors: Fitika Andraini, Adi Suliantoro Arikha Saputra
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2022
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/51065
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/51065/22635
Daftar Isi:
  • Geographical Indication is a legal protection to protect an item as a sign of the area of origin of an item due to several unique factors that are only owned by certain areas. Arrangements in TRIPs are based on the reputation, quality and distinctive characteristics of an area/region. Geographical Indications are a separate intellectual property that is unique because it can only be registered as a joint/communal right. The Indonesian law governing Geographical Indications is placed in one law together with trademarks, namely Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. in terms of product marketing and in terms of supervision. The setting of Geographical Indications must be able to adopt and support local economic development efforts and even be able to compete globally so that what criteria are needed to be granted this right. Criteria if a product can be registered as a Geographical Indication if it meets the objective and subjective requirements. Apart from distinguishing the special aspects of the name of origin of the goods, it must have economic value. This means that the name of origin does not only function as a differentiator, but it must be clear that the place of origin has a great influence on improving the quality of the goods. For example, natural color batik from Asem leaves and Ketapang leaves from the city of Semarang. Batik as an intangible heritage of the Indonesian nation was recognized by UNESCO on October 2, 2009. Batik is basically a technique of decorating textile surfaces by holding back dye, which must receive legal protection. One of the batik techniques instead of using canting is the Ecoprint Technique. As a cultural heritage of the Indonesian nation, especially in the city of Semarang, a sustainability of cultural heritage, especially Batik with natural dyes, is needed which requires government attention by obtaining permanent legal protection. The use of natural coloring from natural materials belonging to certain areas using the Ecoprint Technique can be a potential area for the development of Geographical Indications.
  • Indikasi Geografis merupakan perlindungan hukum yang digunakan untuk perlindungan suatu barang sebagai pertanda daerah asal suatu barang. Hal ini terjadi karena terdapat faktor keunikan yang hanya dimiliki daerah tertentu saja. Pengaturan di TRIPs yang didasarkan pada kualitas, reputasi, dan karakteristik tersendiri dari suatu daerah/wilayah sehingga Indikasi Geografis merupakan kekayaan intelektual tersendiri yang memiliki daya pembeda karena hanya dapat didaftarkan sebagai hak bersama/ komunal. Undang-Undang hukum Indonesia yang mengantur mengenai Indikasi Geografis diletakkan didalam satu Undang-Undang bersama dengan merek yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografiss.Pendaftaran Indikasi Geografis dengan menggunakan hak komunal sehingga dalam pelaksanaan perlindungannya dapat menimbulkan berbagai problema, baik dari segi pemasaran produk maupun dari segi pengawasan. Pengaturan Indikasi Geografis harus dapat mengadopsi dan mendukung upaya pengembangan ekonomi lokal bahkan dapat bersaing secara global sehingga diperlukan kriteria apa saja yang diperlukan untuk diberikan hak ini. Peraturan suatu produk bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis jika memenuhi 2 syarat yaitu syarat subyektifdan objektif. Selain menajdi tanda pembeda, ketentuan khusus dari nama asal barang harus memiliki nilai ekonomis. Hal ini berarti nama asal tidak hanya berfungsi sebagai pembeda tetapi harus jelas bahwa tempat asal ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap peningkatan kualitas barang. Contohnya batik warna alam dari daun Asem dan daun Ketapang yang berasal dari kota Semarang. Batik sebagai satu warisan tak benda bangsa Indonesia sudah diakui UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009. Batik pada dasarnya adalah teknik menghias permukaan tekstil dengan cara menahan pewarna, yang harus mendapat perlindungan hukum. Salah satu tekhnik membatik bukan menggunakan canting adalah dengan Teknik Ecoprint. Sebagai warisan budaya bangsa Indonesia khususnya di Kota Semarang maka dibutuhkan suatu keberlanjutan warisan budaya khususnya Batik dengan pewarna alam dimana membutuhkan perhatian pemerintah dengan mendapat perlindungan hukum tetap. Penggunaan pewarnaan alam dari bahan-bahan alami yang dimilki daerah tertentu dengan menggunakan Teknik Ecoprint dapat menjadi potensi wilayah pengembangan Indikasi Geografis.