PENGATURAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PERSEROAN TERBATAS YANG BERKEPASTIAN
Main Author: | Komang Febrinayanti Dantes |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2022
|
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/50941 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/50941/22614 |
Daftar Isi:
- This study aims to determine and analyze the rules in the event of the General Meeting of Shareholders conducted electronically. Events in the General Meeting of Shareholders which are conducted using an electronic system where the shareholders cannot meet face-to-face directly, but face-to-face with the media provided by the institution providing the electronic GMS. This incident created a gap for shareholders to deny the results of the decision of the General Meeting of Shareholders electronically, because the electronic GMS was included in the category of a mere fact (circumstances) which was temporary. So it is very necessary to have strict rules regarding its implementation. The Financial Services Authority then issued the Financial Services Authority regulations POJK 15 and POJK 16 which can bridge and make the implementation of the GMS electronically based on law and are not easy to be denied as a legal act from the shareholders on the statement of their will. The shareholders in the electronic implementation of the GMS make a separate statement, fingerprint, and electronic signature which have been clearly regulated in the Information and Electronic Transaction Law Number 16 of 2019 on the amendments to Law Number 11 of 2008 and also refer to in Article 77 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa aturan dalam peristiwa Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara elektronik. Peristiwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan dengan sistem elektronik dimana para pemegang sahamnya tidak dapat melakukan tatap muka secara langsung melainkan tatap muka dilakukan dengan media yang disediakan oleh lembaga penyedia RUPS elektronik. Peristiwa ini memunculkan celah bagi para pemegang saham untuk mengingkari hasil dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik, dikarena RUPS elektronik masuk pada katagori suatu kenyataan belaka (keadaan) yang sifatnya sementara. Sehingga sangat diperlukan aturan tegas terkait pelaksanaannya. Otoritas Jasa Keuangan kemudian menerbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 15 dan POJK 16 yang dapat menjembatani dan menterjadikan pelaksanaan RUPS secara elektronik itu berdasarkan hukum dan tidak mudah untuk diingkari sebagai suatu perbuatan hukum dari para pemegang saham atas pernyataan kehendaknya. Para pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik ini membuat suatu pernyataan terpisah, sidik jari, dan tanda tangan elektronik yang telah diatur secara jelas pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta merujuk juga pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.