JURIDICAL ANALYSIS OF POLYANDRY MARRIAGES REVIEWED FROM LAW NUMBER 1 OF 1974 ON MARRIAGE
Main Authors: | Eti Mul Erowati, Ikama Dewi Setia Triana |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2022
|
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/47083 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/47083/21946 |
Daftar Isi:
- This legal research aims to determine the juridical analysis of polyandry marriages in terms of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This research is a juridical-normative legal research. The research approach used is a statutory approach. The types of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique used is a literature study technique. Furthermore, using data processing techniques that are deductive and analyzed using content analysis. The results showed that polyandry marriages are part of polygamy just like polygyny, but polyandry marriages are prohibited in Indonesia, while polygynous marriages are permitted under certain conditions. However, even so, polyandry marriages also still occur, although very rarely, which is caused by several factors, namely economic factors, distance factors and the unfulfilled inner living, age factors, lack of family harmony, lack of faith and weak understanding of religion as social control. and cultural factors. Based on a juridical analysis of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, it is not found any article that regulates permission for women or wives to have more than one husband or permission to do polyandry. The practice of polyandry is prohibited in Indonesia because it can have several impacts, namely the impact on offspring and the impact on the parties.
- Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis mengenai perkawinan poliandri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan. Selanjutnya menggunakan teknik pengolahan data yang bersifat deduktif dan dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan poliandri merupakan bagian dari poligami sama seperti poligini, namun perkawinan poliandri dilarang di Indonesia sedangkan perkawinan poligini diijinkan dengan syarat-syarat tertentu. Namun meskipun demikian, perkawinan poliandri juga masih terjadi walaupun sangat jarang yang mana karena disebabkan oleh beberapa faktor yakni faktor ekonomi, faktor jarak dan tidak terpenuhinya nafkah batin, faktor usia, faktor kurang harmonisnya keluarga, faktor kurangnya iman dan lemahnya pemahaman agama sebagai kontrol sosial, dan faktor budaya. Berdasarkan analisis secara yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak ditemukan pasal manapun yang mengatur mengenai izin kepada wanita atau istri untuk bersuami lebih dari seorang atau izin dilakukannya poliandri. Praktik poliandri dilarang di Indonesia karena dapat menimbulkan beberapa dampak yakni dampak terhadap keturunan dan dampah terhadap para pihak.