PENGARUH NAIKNYA PERMUKAAN AIR LAUT TERHADAP PERUBAHAN GARIS PANGKAL PANTAI AKIBAT PERUBAHAN IKLIM

Main Authors: Rainnisa Karlina, Widya, Silvino Viana, Abilio
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28203
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28203/15944
Daftar Isi:
  • Perubahan iklim merupakan fenomena universal yang dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di bumi termasuk bagi manusia dan lingkungannya. Salah satu dampak perubahan iklim yang terus menjadi perbincangan masyarakat internasional yaitu naiknya permukaan air laut. Naiknya permukaan air laut dapat mengancam eksistensi negara pantai, negara kepulauan, dan negara lain yang memiliki kepentingan terkait laut. Hal ini dikarenakan wilayah daratan menjadi semakin sempit bahkan berpotensi akan tenggelam. Masalah lebih lanjut dan yang paling signifikan yaitu jika pada pulau tersebut telah ditempatkan titik-titik koordinat yang digunakan untuk melakukan pengukuran garis pangkal pantai (coasted baseline).Peristiwa ini tentu akan mengakibatkan bergeser dan tenggelamnyanya garis pangkal pantai sehingga memengaruhi pengaturan negara pantai terkait posisi batas-batas maritimnya. Terutama mengenai perubahan fisik yang terjadi pada garis pantai, seperti penentuan laut teritorial dan zona-zona laut lain yang mengikutinya. Dengan adanya fenomena ini dapat menimbulkan problem sekaligus tantangan baru bagi hukum internasional utamanya dalam hukum laut internasional tentang status hukum terkait pegaturan garis pangkal pantai (coasted baseline) suatu negara jika adanya pergeseran dan perubahan titik-titik pengukuran garis pantai akibat adanya kenaikan permukaan laut. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau doctrinal research. Menurut pendapat Terry Hutchinson sebagaimana yang dikutip oleh Prof Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul Penelitian Hukum, yang dimaksud penelitian hukum doctrinaladalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan, menjelaskan kesulitan dan mungkin memrediksi pembangunan hukum di masa depan.