PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMAAN DALAM PENANGANAN COVID-19
Main Author: | Tobroni, Faiq |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28062 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28062/15887 |
Daftar Isi:
- Kebebasan beragama adalah salah satu HAM yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia. Tetapi karena adanya pandemi Covid-19, Indonesia terpaksa membuat kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan untuk memutus penyebaran virus tersebut. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana konsep pembatasan keagamaan dalam hukum HAM? dan bagaimana pembatasan keagaman dalam penanganan Covid-19 di Indonesia ditinjau dari instrumen hukum HAM? Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menyimpukan sebagai berikut. Menuurt instrumen HAM internasional, kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan harus memperhatikan kategori kebebasan yang terbatasi dan ketentuan penafsiran dalam menggunakan instrumen HAM internasional untuk merumuskan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan hanya diperbolehkan pada kegiatan keagamaan kategori kebebasan forum eksternal. Sementara, ketentuan penafsiran yang harus diperhatikan adalah kejelasan rumusan tujuan pembatasan, tidak diskriminatif, tidak berimplikasi meniadakan hak, adanya kesebandingan antara tujuan dan mekanisme pembatasan, dan langkah objektif dalam perumusan pembatasan. Dalam menangani Covid-19, Pemerintah Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang salah satu implikasinya adalah pembatasan kegiatan keagamaan. Rumusan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan tersebut terdokumentasi dalam rangkaian peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis. Semua kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan tersebut telah memenuhi beberapa ketentuan dalam instrumen HAM internasional