PERBANDINGAN ANTARA KONSEP FIKTIF NEGATIF DALAM UU 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DENGAN KONSEP FIKTIF POSITIF DALAM UU 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Main Author: Triartha Yuliani, Erlin
Other Authors: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia E-mail : erlintriartha@gmail.com
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2020
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/23441
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/23441/14340
Daftar Isi:
  • Pemerintahan yang baik memiliki peran dalam meningkatkan pelayanan publik Pemerintahan. Pelayanan Publik yang diselenggarakan pemerintah salah satu bentuknya ialah pemberian izin yang tertuang dalam surat keputusan. Akan tetapi faktanya yang terjadi ialah masyarakat sulit untuk mendapatkan permohonan surat keputusan, karena sikap diam pemerintah yang tidak memberi jawaban apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. Untuk mengatasi masalah tersebut, jalur yang ditempuh ialah dengan mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, atau permohonan sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa berlaku keputusan Fiktif Positif yang berarti sikap diam pemerintah merupakan tindak persetujuan terhadap permohonoan yang diajukan. Sedangkan di Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara berlaku Fiktif Negartif yang berarti sikap diam pemerintah merupakan tindakan menolak permohonan. Berkaitan dengan dengan adanya dua norma tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan/gugatan. Kurang pahamnya masyarakat akan menjadi permasalahan ke depan untuk pemerintahan. Maka dari itu diharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi peraturan demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.