PENYURATAN AWIG-AWIG DESA PAKRAMAN

Main Authors: Sudiatmaka, Ketut, Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja , 2018
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/13659
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/13659/8511
Daftar Isi:
  • Kebutuhan akan penyuratan awig-awig di desa pakraman didasari oleh peraturan-peraturan yang ada di lingkungan desa pakraman masih banyak dalam wujud tidak tertulis sementara perkembangan zaman yang mempengaruhi setiap lapangan kehidupan. Termasuk kehidupan di desa pakraman yang ada di Bali perlu adanya hukum dasar tertulis di tingkat desa yang berupa awig-awig. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman Pasal 11 ayat (1) bahwa setiap desa pakraman menyuratkan awig-awignya. Realisasi dari amanat Perda Bali tersebut maka dalam artikel ini akan lebih lanjut dibahas tentang bagaimana penyuratan awig-awig desa pakraman dipandang dari karakter hukum adat, baik sifat-sifat dan sistem hukum adat ?. Adapun penyuratan awig-awig dilakukan dilakukan melalui tahap (1) prakondisi yakni krama desa pakraman melalui prajuru desa melaksanakan pararem/kesepakatan bersama, guna menyampaikan aspirasi yang telah diserap dari masyarakat tentang keinginan penyuratan awig. Tahap (2) proses penyuratan awig/revisi awig yakni proses penyusunan awig yang menjadi bidang tugas panitia penyurat awig, lebih awal panitia menyusun jadwal kegiatan yang akan dilalui. Hal yang paling penting dalam penyuratan awig panitia akan memikirkan batas waktu menyuratkan dan mekanisme penentuan kesepakatan-kesepakatan yang dilandasi oleh rasionalitas, ilmiah, kebersamaan, hingga tanggung jawab moral pada Ida Sang Hyang Widhi. Hal akhir kemudian dilaksanakan pleno dan sosialisasi rancangan awig yang ditujukan pada masyarakat desa pakraman. Awig-awig yang telah disuratkan merupakan refleksi dari karakteristik nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijadikan pedoman pada masyarakat desa pakraman sejak zaman lampau sampai saat ini. Kata Kunci : Penyuratan, awig-awig.