Prinsip-Prinsip Yogyakarta: Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Jender
Main Author: | KOMNAS HAM |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=11222 http://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/7835.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- MukadimahPrinsip 1: Hak atas penikmatan HAM secara universalPrinsip 2: Hak-hak atas kesetaraan dan non-diskriminasiPrinsip 3: Hak untuk diakui di depan hukumPrinsip 4: Hak hidupPrinsip 5: Hak atas rasa amanPrinsip 6: Hak atas privasiPrinsip 7: Hak untuk bebas dari pencabutan kebabasan secara sewenang-wenangPrinsip 8: Hak atas peradilan yang adilPrinsip 9: Hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dalam tahananPrinsip 10: Hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabatPrinsip 11: Hak atas perlindungan dari semua bentuk eksploitasi, jual-beli dan perdagangan manusiaPrinsip 12: Hak atas pekerjaanPrinsip 13: Hak atas jaminan sosial dan langkah-langkah perlindungan sosial lainnyaPrinsip 14: Hak atas standar hidup yang layakPrinsip 15: Hak atas pemukiman yang layakPrinsip 16: Hak atas pendidikanPrinsip 17: Hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapaiPrinsip 18: Perlindungan dari penyalahgunaan medisPrinsip 19: Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresiPrinsip 20: Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damaiPrinsip 21: Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragamaPrinsip 22: Hak atas kebebasan berpindah tempatPrinsip 23: Hak untuk mencari suakaPrinsip 24: Hak untuk membentuk keluargaPrinsip 25: Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publikPrinsip 26: Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budayaPrinsip 27: Hak untuk memajukan hak asasi manusiaPrinsip 28: Hak atas pemulihan dan ganti rugi yang efektifPrinsip 29: AkuntalibitasRekomendasi Tambahan
- xii, 48 p.; 21 x 15 cm.