Differences on Punishment between Qanun No. 6 Year 2014 on Hukum Jinayah and The Indonesian Criminal Law (KUHP) [Perbedaan Hukum Pidana Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah Dengan Hukum Pidana Indonesia (KUHP)]
Main Author: | Saifullah, Saifullah |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/7328 https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/7328/6411 |
Daftar Isi:
- Abstract: Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayah has privileges such as caning and fines with pure gold. Privileges like this will certainly cause various problems, among them first, how the Aceh Government applies criminal law that is different from the law generally applicable in Indonesia while Aceh is subject to the Indonesian Government and is not an independent country that can freely form laws as it should. what does he want? Second, will there not be a conflict between the Aceh Jinayah Qanun and the Criminal Code in practice? Then what are the advantages and disadvantages of Qanun Jinayah when compared to the Criminal Code so that the Aceh Government prepares and implements the Qanun? This research is qualitative research by conducting studies and analysis and focusing on the comparison between the criminal law contained in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning jinayah and criminal law contained in the Criminal Code (KUHP) as the main reference and primary source of criminal law in Indonesia. From the results of research on the two laws and regulations above, this study concludes that there are some very significant differences between the two so that this research needs to be read, analyzed, and studied more deeply by stakeholders in Aceh Province which aims to follow up and improve various legal means and instruments that can support its implementation. Abstrak: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah (hukum pidana) memiliki keistimewaan. Dengan keistimewaan ini, Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mendapat legitimasi untuk menerapkan beberapa hukuman pidana yang berbeda dengan hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP yang berlaku secara umum di Indonesia seperti hukuman cambuk dan denda dengan emas murni. Keistimewaan seperti ini pasti menimbulkan berbagai problem, di antaranya pertama, bagaimana Pemerintah Aceh menerapkan hukum pidana yang berbeda dengan hukum yang berlaku secara umum di Indonesia sedangkan Aceh tunduk di bawah Pemerintah Indonesia dan bukan sebuah negara yang merdeka yang dapat membentuk perundang-undangan secara leluasa sebagaimana yang diinginkannya? Kedua, apakah tidak akan terjadinya pertentangan antara Qanun Jinayah Aceh dengan KUHP di dalam praktik? Lalu apa keunggulan dan kelebihan Qanun Jinayah jika dibandingkan dengan KUHP sehingga Pemerintah Aceh menyusun dan menerapkan Qanun tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan studi dan analisis serta menitikberatkan kepada perbandingan antara hukum pidana yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah dan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai rujukan utama dan sumber primer hukum pidana di Indonesia. Dari hasil penelitian terhadap kedua aturan perundang-undangan di atas, penelitian ini menyimpulkan adanya beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara keduanya sehingga penelitian ini perlu dibaca, dianalisis dan dikaji lebih mendalam oleh para pemangku jabatan (stakeholder) di Provinsi Aceh yang bertujuan untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan berbagai sarana dan perangkat hukum yang dapat mendukung penerapannya.