Akad Hibah Tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Daftar Isi:
- Kata Kunci :Akad, Hibah, Tanah Berangkat dari sebuah kegiatan akad hibah tanah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan yang disertai syarat-syarat tertentu dalam akad demi tercapainya toleransi dibidang ekonomi. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu: 1)Bagaimana praktik akad hibah tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan?2) Bagaimana praktik akad hibah tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research).Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.Informannya adalah penghibah serta penerima hibah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.Pengecekan keabsahan data yang dilakukan yaitu dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.Sedangkan tahap-tahap penelitian dilakukan tahap pra lapangan, tahap pekerja lapangan, analisis data, serta penulisan laporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad hibah tanah yang terjadi di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan menggunakan akad secara lisan antara kedua belah pihak dengan tanpa melibatkan aparatur Desa karena masyarakat khawatir biayanya mahal, rumit dalam mengurusnya, serta prosesnya lama. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam hal akad hibah tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan hukumnya yaitusunahkarena terdapat beberapa alasan, yang pertama akad hibah tanah ini dilakukan secara saling ridho sebagaimana dalam teori transaksi hal yang paling utama yaitu unsur an-taradin (saling ridho),yang kedua berdasar pada salah satu kaidah dalam al-qawaid fiqhiyyah ٌعِ ابَ تُ عِ اب التَّartinya setiap sesuatu yang berstatus pengikut (tabi’), secara hukum harus mengikuti sesuatu yang diikutinya (matbu’).statustabi’ atau matbu’ yang notabene tidak memiliki batas secara syar’i diserahkan kepada pandangan umum. Dalam hal hibah tanah di Desa Plakpak sudah menjadi kebiasaan (‘urf) masyarakat ketika menghibahkan tanah tidak mengikut sertakan objek di atas tanah jika memang dalam situasi tertentu, sehingga berdasarkan kebiasaan ini maka dapat dijadikan landasan atas kesunahan akad hibah tanah di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, yang ketiga akad hibah tanah sangat berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat Desa Plakpak kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.