Pandangan Hakim Tentang Ketidakhadiran Istri Dalam Persidangan Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Pamekasan
Daftar Isi:
- Kata Kunci : Pandangan Hakim, Ketidakhadiran Istri, Cerai Talak Dalam kehidupan pasti ada pertemuan dan perpisahan, hal ini banyak terjadi dalam sebuah pernikahan, meskipun awalnya pernikahan yang berlangsung merupakan keinginan baik dan mulia antara laki-laki dengan perempuan, tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa pada akhirnya keinginan yang sudah tercapai bisa berubah menjadi perpisahan yang disebut dengan Perceraian (talak). ketika didalam sebuah perkawinan terjadi perceraian sedangkan seorang istri tidak hadir dalam persidangan karena istri yang keluar dari mentaati suami. Dalam penelitian ini, ada dua faktor yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, Pandangan hakim atas ketidakhadiran isteri dalam persidangan perkara cerai di Pengadilan Agama Pamekasan, kedua, Implikasi ketidakhadiran istri dalam persidangan terhadap pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (deskriptif), sedangkan jenis penelitiannya adalah deskriptif dipergunakan untuk menggambarkan berbagai gejala dan fakta yang terdapat dalam kehidupan sosial secara mendalam yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka dan prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah Hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim atas ketidakhadiran isteri dalam persidangan perkara cerai talak diantaranya: pertama, ketidakhadiran istri sudah menjadi kehendak istri sendiri sedangkan pengadilan sudah melakukan kewajibannya dengan memanggil secara patut dan resmi. Ketidakhadiran istri sudah mengabaikan panggilan pengadilan. ada kemungkinannya pada hari sidang yang telah ditetapkan tergugat tidak datang dan tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap di persidangan. m enganggap istri mengakui seluruh pengaduan dari suami. hakim menganggap bahwa istri tidak menggunakan hak-haknya ke pengadilan. Implikasi ketidakhadiran istri dalam persidangan terhadap pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Kedua, implikasi ketidakhadiran istri dalam persidangan berimplikasi pada gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan balik berupa menuntut nafkahnya, nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan menuntut nafkah anak jika istri tidak hadir maka tidak bisa dituntut. hakim juga menghukum karena secara ex officio boleh menentukan hak-hak istri sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suami. Berdasarkan hasil penelitian ini saran bagi istri agar hadir ketika diceraikan oleh suaminya, bahwasanya mereka yang diceraikan oleh suaminya agar ikut serta dalam persidangan, terkadang istri itu tidak mengetahui tergantung dari pihak mau hadir tidak memenuhi dari pada haknya.