Implementasi Kafa’ah Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perkawinan Perspektif Tokoh NU Dan Muhammadiyah di Kecamatan Pamekasan
Daftar Isi:
- Kata Kunci : Kafa’ah, Organisasi Kemasyarakatan, Perkawinan Sebagian masyarakat beranggapan bahwasanya perkawinan yang sekufu’ adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang berasal dari kalangan organisasi yang sama. Mereka beranggapan bahwa dalam menjalin perkawinan diharapkan calon suami dan istri memiliki paham dan pendapat yang sama sehingga terjadi keselarasan untuk menjalani kehidupan bersama mencapai keluarga yang bahagia. Ada tiga kajian pokok dalam dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimana praktik perkawinan atas dasar kafa'ah organisasi kemasyarakatan. Kedua, konsep kafa’ah dalam perkawinan perspektif tokoh NU dan Muhammadiyah. Ketiga, Bagaimana implementasi kafa'ah organisasi pada perkawinan di lingkungan komunitas NU dan Muhammadiyah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Sumber datanya adalah pasangan yang membatalkan perkawinan karena organisasi kemasyarakatan. Termasuk pihak keluarga dari masing-masing pihak. Keluarga yang dapat menjalani kehidupannya sekalipun beda organisasi kemasyarakatan. Dan juga kepada Tokoh NU dan Muhammadiyah yang berada di Kecamatan Pamekasan. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara terstruktur, observasi non partisipan, serta dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data untuk mendapatkan sejumlah temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya, Pertama, perkawinan ini ada yang mencapai tujuan pernikah dan ada pula yang tidak mencapai tujuan (membatalkan perkawinan). Perkawinan antar organisasi yang mencapai tujuan, bahwa mereka menjadikan kafa’ah tidak terlalu dipermasalahkan, sehingga mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan kesetaraan dalam perkawinan dapat dikesampingkan. Kemudian, perkawinan antar organisasi yang tidak mencapai tujuan, mereka masih mendahulukan kesetaraan dalam hal organisasi antara NU dan Muhammadiyah. Kedua, konsep kafa’ah itu tidak berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Ada yang berpendapat dari tokoh Muhammadiyah bahwa perkawinan itu seperti yang dikatakan dalam hadits bahwa wanita dinikahka n karena empat hal yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Mengenai kriteria kafa’ah banyak tanggapan yang berbeda dari tokoh NU dan Muhammadiyah, namun dari perbedaan pendapat tersebut tokoh NU dan Muhammadiyah sepakat bahwa ktriteria kafa’ah yang paling diutamakan adalah agama. Ketiga, Kedua dari tokoh NU dan Muhammadiyah mempunyai pandangan yang sama, yaitu bahwa perbedaan antara calon kedua mempelai, bukan menjadi suatu masalah untuk melangsungkan sebuah perkawinan, asalkan keduan ya samasama saling meridhoi dan rela, jadi tidak terlalu mempermasalahkan adanya kesetaraan ini, maka adanya kafa’ah dalam Perkawinan t idak lagi menjadi hal yang perlu diutamakan.