Sistem Pengupahan Tenaga Kerja UD. Sumber Rezeki Di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Dalam perspektif Ekonomi Islam
Daftar Isi:
- Kata kunci: upah, Tenaga Kerja, Ekonomi Islam Islam memberikan pedoman bahwa penyerahan upah dilakukan pada saat selesainya suatu pekerjaan. Upah diberikan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk pekerjaan yang telah atau akan dilakukan atau penggantian kerugian yang diterima oleh pihak buruh karena atas pencurahan tenaga kerjanya kepada orang lain yang berstatus sebagai majikan. UD Sumber Rezeki adalah salah satu Home Industri Tahu yang terletak di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dimana pemberian upah masih banyak dikeluhkan oleh para tenaga kerja sebab upah yang diberikan sampai saat ini belum ada kenaikan dan tenaga kerja juga tidak pernah diberikan upah insentif seperti bonus atau upah tambahan atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Tenaga kerja sebagai satu faktor produksi mempunyai arti yang besar karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksplorasi oleh manusia dan diolah buruh. Dalam ekonomi Islam disyaratkan agar upah dalam transaksi ijarah disebutkan secara jelas. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja yang diterapkan pada UD Sumber Rezeki di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; kedua, Bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja UD Sumber Rezeki di Desa Pagendingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini adalah pemilik dan tenaga kerja UD Sumber Rezeki. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Sistem pengupahan tenaga kerja yang diterapkan pada UD. Sumber Rezeki menggunakan sistem pengupahan berdasarkan jumlah produksi, dimana upah yang akan nantinya diterima sesuai dengah hasil produksi pekerja. Kedua, sistem pengupahan tenaga kerja UD. Sumber Rezeki dalam perspektif ekonomi Islam yaitu pada umumnya sistem pengupahannya sudah memenuhi syarat pemberian upah dalam Islam yaitu upah harus jelas dan disebutkan sebelum pekerjaan di mulai. Namun jika berbicara mengenai prinsip upah dalam ekonomi Islam yaitu upah harus adil, layak, dan tidak menunda-nunda dalam pembayarannya di UD. Sumber Rezeki belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut. Keadilan di UD. Sumber Rezeki belum terlaksana dengan baik karena adanya ketidak pastian dalam pembagian tugas memproduksi tahu menyebabkan besaran upah yang tenaga kerja dapatkan jumlahnya sama.