Analisis Sistem Jual Beli Garam Menurut Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Daftar Isi:
- Kata Kunci: Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Garam Dalam transaksi jual beli harus memiliki etika bisnis, karena etika tersebut dapat berfungsi sebagai pengatur terhadap aktifitas ekonomi masyarakat. Etika bisnis sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitasnya. Dalam arti lain yaitu seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam berinteraksi, berperilaku dan berelasi, guna mencapai tujuan-tujuan dalam bisnisnya dengan selamat”.Oleh karena itu etika bisnis harus dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan ekonomi, baik itu seorang pembisnis maupun pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi. Terutama para penjual dan pembeli garam yang akan melakukan transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama Bagaimana sistem jual beli garam di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? Kedua Bagaimana analisis etika bisnis Islam terhadap sistem jual beli garam di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? Metode yang digunakan untuk penelitian adalah dengan menggunakan metode penelitian lapangan(fieldresearch)dan jenis penelitiannya adalah kualitatif. Dengan sumber data Wawancara, Dokumentasi dan Observasi dimana yang menjadi informannyaadalah petani garam dan tengkulak garam di Desa polagan .Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.Hasil penelitian ini menunjukkan pertama sistem jual beli garam di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yaitu Proses jual beli garam yang dilakukan oleh petani garam dan tengkulak garam di desa polagan menggunakan sistem timbangan. Adapun syarat sah jual beli garam di desa polagan masih ada yang belum terpenuhi. Akad yang digunakan saat transaksi jual beli garam yaitu akad ba’i musawwamah. Kedua Analisis Etika Bisnis Islam Terhadap Sistem Jual Beli Garam Di Desa Polagan Kecamatan Galis Pamekasan, dari hasil analisis Etika bisnis dalam sistem jual beli garam tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis islam karena tidak adanya kerelaan petani garam akan potongan timbangan yang dilakukan oleh tengkulak