Tradisi Ngayare kabin pada Saat Usia Kandungan Istri di Bawah 4 Bulan di Desa Sentol Daya Dusun Masaran Pragaan Sumenep
Daftar Isi:
- Kata Kunci: Tradisi, Ngayare kabin (Tajdidun Nikah). Dalam hukum Islam tradisi dikenal dengan kata Urf yaitu secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”.Al-urf (adat istiadat) yaitu sesuatu yang sudah diyakini mayoritas orang, baik berupa ucapan atau perbuatan yang sudah berulang-ulang sehingga tertanam dalam jiwa dan diterima oleh akal mereka. Tajdidun Nikah adalah pembaharuan terhadap akad nikah. Arti secara luas yaitu pembaharuan, perbaikan terhadap suatu akad yang nantinya akan menghalalkan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan yang akhirnya akan mewujudkan tujuan dari pernikahan yaitu adanya keluarga yang hidup dengan penuh kasih sayang dan saling tolong menolong, serta sejahtera dan bahagia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melaksanakan tradisi tersebut dan tokoh agama atau tokoh masyarakat (sesepuh). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, tradisi Ngayare kabin adalah tradisi yang sudah biasa dilakukan sejak dulu atau turun temurun oleh masyarakat. Dengan tujuan yang baik yaitu agar mendapatkan keberkahan baik dalam hidup, rezeki, dan janin yang ada di dalam kandungan tersebut oleh Allah Swt. Tradisi ini juga tidak bisa terlepas dari orangtua, tokoh agama, serta masyarakat. Tajdidun Nikah, yang pertama menurut pendapat yang sohih hukumnya ialah boleh-boleh saja untuk melakukannya karena di dalam membangun pernikahan itu sendiri terdapat dua unsur yaitu tajammul (memperindah pernikahan) dan ihtiat (kehati-hatian dalam nikah). Pendapat yang lain yaitu tidak memperkenankan untuk melakukan Tajdidun Nikah karena dapat merusak akad nikah yang pertama. Kedua, Makna yang terdapat dengan adanya tradisi Nganyareh nikah adalah bisa membuat sebagian orang dalam menjalankan rumah tangganya semakin baik dan harmonis. implikasi setelah selesai melaksanakan nganyareh nikah yaitu sebagai berikut:1) Keluarga yang melakukan menjadi keuarga yang harmonis. 2) Kondisi kehamilan diberi kemudahan dan kelancaran samapai dalam proses melahirkan. 3) Adanya perkembangan dan peningkatan dalam soal ekonomi. 4) Anak yang dilahirkan dan tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya.permasalah rumah tangga yang mereka alami untuk selanjutnya menjadi lebih baik