Kewajiban Dan Hak Suami Istri Dalam Pernikahan Sirri Sebelum Walimatul Ursy (Study Kasus Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Daftar Isi:
- Kata kunci : Kewajiban Dan Hak Suami Istri Dalam Pernikahan Sirri Sebelum Walimatul Ursy Kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain.Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami sedangkan hak adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain. Kata hak berasal dari bahasa Arab haqqun yang memiliki berbagai makna, di antaranya hak yang berarti ketetapan atau kewajiban. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, yaitu : yang pertama Bagaimana kewajian dan hak suami istri dalam pernikahan sirri sebelum walimatul ursy Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Kedua apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kewajiban dan hak suami istri dalam pernikahan sirri sebelum walimatul ursy di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.ketiga Bagaimana pandangan hukum Islam tentang kewajiban dan hak suami istri dalam pernikahan sirri sebelum walimatul ursy di Desa Peltong KecamatanLarangan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah pelaku kewajiban dan hak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Pelaksanaan kewajiban dan hak suami istri sebelum walimatul ursy di Desa Peltong sama dengan pasangan lain yang sudah melakukan walimatul ursy. Walimatul ursy bukan menjadi penentu berhasil tidaknya pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga. Kedua Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban dan hak suami istri di Desa Peltong adalah masalah ekonomi dan jarak. Masalah ekonomi akan menyebabkan suami merasa tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan istri merasa tidak diberi hak yang layak. Sedangkan masalah jarak akan menyulitkan pasangan melaksanakan hak dan kewajiban karena suami istri tidak tinggal serumah. Suami akan sulit mengawasi perilaku istri dan istri akan sulit memperoleh nafkah dari suami. Ketiga Pernikahan sirri termasuk dalam kategori pernikahan yang sah. Sehingga suami istri nikah sirri dapat melaksanakan hak dan kewajiban seperti pernikahan pada umumnya. nikah sirri bukanlah pernikahan jahat yang tersembunyi yang tidak memiliki syarat dan rukun yang tidak lengkap. Ketika seseorang melakukan pernikahan, maka harus memenuhi syarat dan rukun nikah. Jika salah satu syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sah