Analisis Keadilan pada Putusan Verstek Perkara Izin Poligami di Pengadilan Agama Pamekasan (Studi Putusan Nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk)
Daftar Isi:
- Kata Kunci: Poligami, Verstek, Keadilan Pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami. Akan tetapi seorang suami bisa melakukan poligami selama memenuhi alasan dan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Seorang suami selaku Pemohon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Dalam persidangan jika pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan, maka Majelis Hakim akan memutus perkara secara verstek sesuai dengan ketentuan pasal 125 HIR. Dalam putusan nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk Majelis Hakim memutus perkara secara verstek karena Termohon tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun secara kepastian hukum telah memenuhi syarat, namun perlu juga dikaji dari segi penerapan asas keadilan dalam putusan tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan Izin Poligami yang diputus secara verstek pada putusan Nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk, kedua bagaimana penerapan asas keadilan pada Putusan Nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini menjadikan putusan nomor 0247/Pdt.G/2017/PA.Pmk sebagai sumber data utama dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami yang diputus secara verstek adalah karena secara alasan Termohon tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai isteri dan Termohon menyatakan sikap melalui surat pernyataan tidak keberatan untuk di madu. kedua, berdasarkan analisis penulis, putusan tersebut telah memenuhi asas keadilan Pemohon tetap mendapatkan kepastian meskipun Termohon tidak hadir mengadap persidangan, selain itu penetapan beberapa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagai harta bersama agar tidak ada campur aduk antara harta Pemohon dan Termohon dengan harta Pemohon dengan calon isteri ke 2 Pemohon.