Daftar Isi:
  • Kata Kunci: kafa’ah, keluarga pesantren, masyarakat non pesantren. Kafa’ah merupakan suatu istilah dalam agama Islam yang bermakna kesetaraan. Dimana kesetaraan tersebut terjalin dalam hubungan suami istri dan biasanya dilakukan dari pra pernikahan. Kafa’ah sendiri bukanlah syarat sah dalam sebuah pernikahan namun hal tersebut dapat menunjang kepada keharmonisan keluarga yang mana dapat mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah waahmah sesuai dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Dan biasanya kafa’ah tersebut dapat dilihat dalam pernikahan keluarga pesantren maupun masyarakat non pesantren. Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang perlu dikaji dalam penelitian ini, diantaranya: pertama, bagaimana pandangan keluarga pesantren dan masyarakat non pesantren terhadap kafa’ah dalam pernikahan di kecamatan Palengaan; kedua, bagaimana perbedaan pandangan keluarga pesantren dan masyarakat non pesantren terhadap kafa’ah dalam pernikahan; ketiga, bagaimana implikasi perbedaan pandangan keluarga pesanten dan masyarakat non pesantren terhadap kafa’ah dalam pernikahan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan comparative approach. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik wawancara untuk mengumpulkan data. Adapun informan dalam penelitian ini adalah keluarga pesantren serta masyarakat non pesantren. Kemudian pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan teknik ketekunan dalam pengamatan serta triangulasi. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa; pertama perbedaan pandangan tentang kafa`ah antara kelurga pesantren dan masyarakat non pesantren di Kecamatan Palengaan terletak pada kriteria masing-masing konsep kafa`ah yaitu kelurga pesantren dalam kriterianya mengedapankan nasab karena nasab sudah mewakili kriteia yang lain. kelurga pesantren juga menganggap bahwa kafa`ah tersebut merupakan tradisi. adapun masyarakat non pesantren memiliki kriteria yaitu harta dan juga fisik bahkan ada juga yang tidak memandang sama sekali kriteria kafa`ah tersebut. Implikasi dari kedua perbedaaan pandangan tersebut ialah dimasyarakat non pesantren memiliki rasa malu untuk bersanding dengan kelurga pesantren begitupun sebaliknya, hal itu karena adanya anggapan bahwa mereka tidak sekufu`, kemudian hal tersebut juga berimplikasi pada keturunan dari kelurga pesantren dikarenakan mereka harus mengikuti kemauan orang tua mereka dan keluarga besar mereka dan begitupun sebaliknya.