Tinjauan Hukum Islam Tentang Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya Orang Tua di Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
Daftar Isi:
- Kalimat kunci: Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya Orang Tua. Pernikahan adalah akad yang kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah, adapun mempercepat pernikahan adalah anjuran dan tidak dipertentangkan dalam Islam, apalagi bagi seorang umat Islam yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan. Penelitian tentang mempercepat akad nikah sebelum tujuh hari wafatnya orang tua terjadi di masyarakat desa Tambukoh Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Pernikahan semacam itu tergolong cukup unik dan dalam islam pun ada tinjauannya, sehingga hal ini menjadi pemikiran bagi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul: “Tinjauan Hukum Islam Tentang Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya Orang Tua di Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep”. Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Apa alasan mempercepat akad nikah sebelum hari ketujuh dari wafatnya orang tua?; kedua, Bagaimana pandangan tokoh masyarakat desa Tambukoh terhadap mempercepat akad nikah sebelum hari ketujuh dari wafatnya orang tua?; ketiga, Bagaimana menurut hukum Islam terhadap mempercepat akad nikah sebelum hari ketujuh dari wafatnya orang tua?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian lapangan. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah Suami dan istri yang melaksanakan akad nikah, masyarakat, dan tokoh masyarakat. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, alasannya karena waktu tersebut diyakini waktu yang sangat baik untuk menghindari malapetaka dan menghindari perbuatan keji. Kedua, menurut pandangan para tokoh pernikahan sebelum tujuh hari dari wafatnya orang tua merupakan pernikahan yang unik, dan pernikahan sebelum tujuh hari wafatnya orang tua sifatnya domestik, selain itu kebiasaan ini juga dapat menyempurnakan agama karena menghindari dari perbuatan zina, dan pernikahan tersebut baik karena tidak keluar dari normanorma agama. Ketiga, menurut hukum islam sendiri mempercepat pernikahan itu sangat dianjurkan untuk dilakukan demi menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama karena tipu daya setan yang membangkitkan syahwat, untuk itu hal yang sedemikian maka di anjurkan menikah agar manusia bisa melawan terhadap tipu daya setan