Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM/UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah /Usaha Kecil Menengah) Makanan di Kabupaten Pamekasan
Daftar Isi:
- ABSTRAK Ardi Wiranata, 2020, Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM/UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah /Usaha Kecil Menengah) Makanan di Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr.Farahdilla Kutsiyah, S.Pt., MP Kata Kunci: Kepatuhan,Pajak, Wajib Pajak, UMKM/UKM. Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sebagai suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana: Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak terutang dengan benar, membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Analisis kepatuhan wajib pajak pada usaha mikro kecil menengah/ usaha kecil menengah (UMKM/UKM) makanan di Kabupaten Pamekasan. karena melihat kemajuan industri terutama di sektor kuliner di kabbupaten pamekasan sangat pesat, dengan begitu pembayaran pajak juga ikut meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) ingin mengetahui kriteria kepatuhan wajib pajak pada UMKM/UKM makanan di Kabupaten Pamekasan. (2) ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan wajib pajak pada UMKM/UKM makanan di Kabupaten Pamekasan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informan adalah pemilik usaha, karyawan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya yaitu wawancara, bermetode wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan (1) kriteria kepatuhan wajib pajak pada UMKM/UKM makanan di Kabupaten Pamekasan belom sepenuhnya memenuhi kriteria dikarenakan ada yang belom sepenuhnya memenuhi kriteria dikarenakan ada yang belom mengetahuinya. (2) kepatuhan wajib pajak UMKM/UKM makanan di Kabupaten Pamekasan sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam hal pembayaran pajak restoran sebesar 10% akaan tetappi, pemilik usaha kurang memahami semua secara teknis tentang waib pajak dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak pajak