Daftar Isi:
  • ABSTRAK Amin Jakfar, 2020, Konstruksi Pemikiran Anak Kiai terhadap Konsep Kafa’ah dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Prajjan Camplong Sampang), Tesis, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag. Kata kunci: kafa’ah, Pernikahan, Anak Kiai, Pemikiran. Kalangan keluarga Kiai di Madura mempunyai konsep kafa’ah tersendiri yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Seperti yang dikatakan Syukran Mahbub dalam artikelnya, ada dua tipe Kiai yang berbeda di kalangan masyarakat Madura yaitu: (1) tipe Kiai fanatik keturunan; dan (2) tipe Kiai fleksibel dalam memberikan keputusan. Konsep kafa’ah seperti inilah yang masih berlaku pada kalangan keluarga Kiai di Madura sejak dahulu hingga kini. Tak terkecuali di kalangan keluarga Kiai di Desa Prajjan Camplong Sampang,. Hal tersebut berpengaruh terhadap pola pikir lora dan neng, selaku keturunan kiai yang akan melanjutkan perjalanan pernikahan selanjutnya bersama pasangan. Melalui metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggali berbagai hasil dari konstruk pemikiran anak kiai terhadap konsep kafaah yang diterapkan dalam keluarga kiai. Berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi yang dilakukan kepada anak kiai (Lora dan Neng) di wilayah Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang diambil secara porposive sampling, baik di kalangan keluarga Kiai Pesantren atau Kiai Langgar (Mushalla). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: sebagian lora/neng beranggapan bahwa konsep kafa’ah dalam pernikahan diyakini dengan menikah kalangan kiai. Hal ini karena kesamaan memiliki pesantren akan mudah untuk beradaptasi, disamping dengan keyakinan bahwa keturunan adalah hal penting untuk meneruskan perjuangan pesantren dan didukung oleh keyakinan kuat dari keluarga besar kiai itu sendiri. Sebagian lora dan neng yang lain beranggapan bahwa keturunan itu tidak terlalu penting, sebab keduanya yang akan menjalin hubungan dimasa yang akan datang. Kesamaan visi dan misi, serta pemahaman menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan pasangan. Lora/neng yang memiliki pendapat semacam ini mereka yang sudah menempuh pendidikan tinggi di luar kota, bahkan di luar negeri sehingga pengalaman tersebut berpengaruh terhadap pola pikir dalam memahami konsep kafa’ah. Kedua, pandangan masyarakat. Sejauh ini, sebagian masyarakat beranggapan bahwa lora/neng harus menikah sesama keturunan kiai. Hal ini karena keduanya harus melanjutkan perjalanan pesantren. Nasab menjadi hal penting yang dalam pernikahan keluarga kiai. Masyarakat beranggapan bahwa jika ada lora/neng menikah dengan bukan keturunan kiai, maka keduanya akan diasingkan dari pesantren. Beberapa bagian masyarakat yang lain beranggapan bahwa konsep kafa’ah dilihat dari pendidikan dan agama seseorang, tidak ada masalah jika ada lora/neng menikah bukan dari keturunan kiai. Akan tetapi, beberapa kasus lora/neng yang menikah dengan bukan keturunan kiai dipilihkan oleh kiai yang berasal dari kalangan santrinya sendiri, sehingga keduanya diharapkan untuk mengembangkan pesantren.