Daftar Isi:
  • Kata Kunci:Hukum Ekonomi Syari’ah Pelayanan Kesehatan Pelayanan medis adalah suatu kegiatan mikro sosial yang berlaku antara orang perorangan sebagai langkah awal dari proses pra transaksi pelayanan kesehatan maksud dari pelayanan medis ini adalah pelayanan awal pemberian informasi medis, jenis dan prosedur layanan yang di tujukan pada pasein pada saat ia ingin melakukan tindakan medis atau mengkonsumsi produk kesehatan tertentu yang telah di sediakan oleh pihak rumah sakit.di dalam pelayanan medis tersebut terdapat hak-hak pasein yang harus dijamin dalam pelaksanaannya. seperti hak keamanan dan kenyamanan yang di dapat di rumah sakit ,hak atas informasi hak atas privasi dan lain sebagainya. selain itu di perlukan adanya suatu perlindungan hukum dalam memberikan perlindungan dan mengayomi pasein jika terdapat hal- hal yang tidak di kehendaki. Dalam penelitian ini menggunakan rumusan masalah apakah pelaksanaan penerapan hak pasen sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif analitik penelitian lapangan dengan mencari sumber data langsung dari lapangan yaitu Rumah Sakit Umum Dr Mohammad ZYN Kabupaten Sampang. Dari pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Selanjutnya data akan dianalisis secara sistematis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hak pasen secara keseluruhan sudah terpenuhi dan dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya. Untuk itu hak pasen yang di terapkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-ungadangan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bentuk Perlindungan Hukum yang diberikan terhadap pasen yaitu perlindungan preventif yakni pihak rumah sakit memberikan edukasi terhadap pasen mengenai informasi jika melakukan tindakan medis, resiko, serta penanggulangannya. Dan perlindungan Hukum represif yakni dalam hal ini pasen merasa dirugikan, pasen berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak rumah sakit. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasen berhak menempuh ranah litigasi.