Tinjauan Undang-undang No.13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam Tentang Upah Minimum Kabupate/Kota Di Kabupaten Pamekasan
Daftar Isi:
- Kata Kunci : Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Hukum Islam, Upah Minimum Kota/Kabupaten Upah minimum adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah minimum kota/kabupaten adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Penetapan upah minimum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/568/KPTS/013/2019 UMK Kabupaten Pamekasan Rp.1.913.321,73. Akan tetapi realitanya menunjukkan masih banyak tenaga kerja yang gajinya masih di bawah UMK Kabupaten Pamekasan. Penyusun merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait adanya praktik tersebut. Adapun permasalahan yang penyusun angkat dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan undang-undang ketenagakerjaan dan hukum Islam tentang upah minimum Kabupaten/Kota Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan hal tersebut, maka ada 3 fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini yaitu. 1) Bagaimana Pratik upah yang diterima oleh pekerja/buruh di Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana tinjauanUndang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana Tinjauan hukum Islam mengenai penetapan Upah Minimum Kabuapaten/Kota di Kabupaten Pamekasan? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case studies). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer data yang diperoleh langsung dari pekerja dan pengusaha dan sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah SK Gubernur Jatim No.188/568/KPTS/013/2019. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah Pertama, dalam praktik upah di Kabupaten Pamekasan upah yang masih dibawah UMK berkisar Rp.900.000-Rp.1.600.000/bulan, upah yang sama dan diatas UMK berkisar Rp.2.000.000-Rp.2.400.000/bulan. Kedua, Penetapan UMK di Kabupaten Pamekasan berdasarkan survei KHL dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan sesuai dengan pasal 88 ayat 4 Undang-undang No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam dengan tujuan menjaga kesejahteraan buruh dan juga tercapainnya kesukarelaan kedua belah pihak yang bersangkutan.