Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Oplosan Studi Kasus di Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Daftar Isi:
- Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Beras, Oplosan. Pada praktek jual beli di Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan banyak penjual yang menjual beras hasil oplosan. Hal ini dilakukan agar barang dagangannya dapat laku semua dan mendapatkan keuntungan yang banyak. Dengan adanya praktek jual beli beras oplosan, salah satu keuntungan bagi petani adalah hasil panen padi yang kualitasnya jelek akan tetap laku terjual karena petani tidak mau rugi dan semakin lama padi disimpan padi tersebut akan berjamur dan lebih merugikan bagi petani.Praktek tersebut dapat juga dikategorikan sebagai ghisyah. Ghisyah adalah mencampurkan barang jelek ke dalam barang barang berkualitas baik, sehingga pembeli akan kesulitan untuk mengetahui secara tepat kualitas dari suatu barang yang diperdagangkan. Dengan demikian penjual akan mendapatkan harga yang tinggi untuk kualitas barang yang jelek. Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu:1) Bagaimana proses pengoplosan beras yang terjadi di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana praktek jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan? 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case studies). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari penjual dan pembeli beras oplosan, sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dari sumber bacaan dan berbagai macam sumber lainnya, berupa buku, referensi, hasil penelitian, informasi dan lain-lain. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah Pertama, dalam proses pengoplosan yang dilakukan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan adalah salah satunya proses yang menjual beras yang sudah di oplos dengan beras hasil gagal panen, beras raskin, dan beras hasil hajatan. Kedua, Praktek jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan praktek yang menjual beras yang sudah di oplos dengan harga yang lumayan murah, Harga yang di tawarkan dari harga Rp. 20.000.00 sampai Rp. 29.000.00 pergantang atau setara dengan tiga kg. Ketiga, Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli beras oplosan di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabuapaten Pamekasan tidaklah dibolehkan oleh Islam karena mengandung unsur gharar(penipuan), yaitu merugikan salah satu pihak dan jauh dari prinsip sukarela yang sangat ditekankan dalam bermuamalah.