Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Wanprestasi dalam Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Jokotole Pamekasan
Daftar Isi:
- Kata kunci: Wanprestasi,Arrum Haji, PegadaianSyariah, Masyarakat dapat memperoleh layanan dari pegadaian syariah dengan menyerahkan harta geraknya. Kegiatan dalam pegadaian yaitu memperoleh pinjaman dengan cara menjaminkan barang-barang berharga dan dapat ditebus kembali dengan jangka waktu tertentu. Dengan demikian masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan layanan pegadaian syariah. Sehingga masyarakat dapat melakukan gadai untuk memperoleh layanan arrum haji sebagai salah satu produk pegadaian syariah dengan memanfaatkana set emas minimal seberat 3,5 gram atau jika ditaksir senilai Rp.1.900 dapat pinjaman sebesar Rp.25.000.000. Berdasarkan hal tersebut, fokus penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana dengan jaminan emas ketika nasabah melakukan Wanprestasi dari produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Jokotole Pamekasan? Kedua: Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Jokotole Pamekasan? Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu kegiatan penelitian yang meliputi pengumpulan data dalam rangka menjawab pertanyaan yang menyangkut keadaan pada waktu yang sedang berjalan dari pokok suatu penelitian. Pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dandokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nasabah dianggap wanprestasi ketika periode 3 bulan berturut turut nunggak (tidak membayar angsuran). Mulai minggu pertama bulan keempat akan ada somasi (peringatan), sepuluh hari pertama somasi pertama, sepuluh hari berikutnya somasi kedua sampek somasi ketiga tidak ada kejelasan, maka secara otomatis dalam akad dijelaskan kalau porsi hajinya akan dibatalkan. Kalau transaksi yang dilakukan nasabah sudah cukup lama, maka biaya pembatalan diambilkan dari angsuran yang dilakukan nasabah, dan jaminan emasnya berikut sisa angsuran pokoknya dikembalikan ke nasabah. Jika wanprestasi yang dilakukan nasabah pada saat baru memakai produk arrum haji ini maka jaminan emasnya akan dieksekusi sebagai biaya pembatalan ke kantor kementrian agama dan kalau ada sisa dikembalikan. Dan penerapan konsekuensi tersebut masih dalam ranah ekonomi syariah. Sesuai dengan bunyi KHES buku II bagian ketiga pasal 38 huruf b dan e, pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan akad dan membayar biaya pekara.