Daftar Isi:
  • Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di apotek agar mengacu pada standar tersebut. Pelayanan kefarmasian di apotek di selenggarakan oleh apoteker dan dapat di bantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Sarana dan Prasarana di apotek yaitu apotek harus memiliki ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep, ruang peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan sediaan farmasi dan ruang arsip. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian sumber daya manusia dan sarana prasarana di apotek berdasarkan Permenkes No. 73 tahun 2016 di Apotek Asa Farma Pemalang.