PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP STATUS KAWIN PURA DI DESA LANGGOWALA KECAMATAN KOLONO KABUPATEN KONAWE SELATAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974
Main Author: | FIRDAYANI, NIM : 10020101012 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iainkendari.ac.id/907/1/COVER.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/2/BAB%20I.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/3/BAB%20II.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/4/BAB%20III.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/5/BAB%20IV.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/6/BAB%20V.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/7/DAFTAR%20PUSTAKA.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/907/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama : Firdayani, Nim : 10020101012, Jurusan : Syariah, Program Studi : Akhwal al-Syakhshiyyah, Judul Skripsi : Persepsi Masyarakat Terhadap Status Kawin Pura di Desa Langgowala Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan Menurut UU. No. 1 Tahun 1974. Skripsi ini membahas masalah Persepsi Masyarakat terhadap Status Kawin Pura menurut UU No. 1 Tahun 1974. Pokok pembahasan yang dikaji dalam skripsi ini berkisar pada bagaimana mengetahui persepsi masyarakat tentang status kawin pura menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat Bugis Khususnya Desa Langgowala Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan terlebih dahulu. Secara rinci tujuan penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan secara jelas tentang persepsi masyarakat tentang status Kawin Pura dan mendiskripsikan keabsahan UU No.1/1974 tentang Kawin Pura di Desa Langgowala Kecamatan Kolono. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan Metode pengumpulan data melalui tehknik wawancara, wawancara pada tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa a. Persepsi masyarakat tentang status kawin pura dalam perkawinan masyarakat Bugis khususnya Desa Langgowala Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan dibolehkan oleh Hukum adat. b. Keabsahan kawin pura menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan. Diharapkan tokoh Agama, tokoh adat dan Pemerintah setempat untuk memsosialisasikan bahaya pengaruh budaya-budaya Barat agar generasi muda dapat memahami, sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan tuntunan syar’i.