Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nama Penyusun : Muh. Asrafil NIM : 13020101028 Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Niet Ontvankelijk Akibat Gugatan Obscuur Libel Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penjatuhan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk akibat gugatanya Obscuur Libel dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi di Pengadilan Agama Kendari, bagaimana Tijauan Yuridis terhadap putusan Niet Ontvankelijk akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi, bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dari putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang menggunakan teknik observasi, wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data, kemudian diolah dan dianalisis dengan menempuh langkah triangulasi tehnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan penjatuhan putusan Niet Ontvankelijk akibat gugatan Obscuur Libel dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi diawali dengan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat yang tidak mencantumkan alamat tergugat dengan jelas didepan hakim penggugat telah menjelaskan bahwa alamat didalam surat gugatannya adalah alamat kuasa hukum tergugat, hakim menganggap gugatan penggugat cacat formil karena tidak mencantumkan alamat tergugat dengan jelas, sehingga Hakim Pengadilan Agama Kendari memutusnya dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk) dengan alasan surat gugatanya Obscuur Libel. Tinjauan yuridis terhadap putusan Niet Ontvankelijk akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi, telah sesuai dengan Pasal 118 Ayat (1), Pasal 120 dan 121 HIR dengan memedomani Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas demi kepentingan beracara. Upaya hukum yang dapat dilakukan dari putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) akibat gugatan Obscuur Libel dalam perkara cerai gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi adalah dengan mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding. Akan tetapi akan lebih baik untuk pihak penggugat sebaiknya memperbaiki surat gugatan dengan melengkapi surat gugatannya. Putusan Hakim dalam perkara cerai gugat Nomor 0573/Pdt.G/2015/PA Kdi sudah tepat dan benar menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijk gugatan penggugat mengandung cacat formil yang disebabkan faktor gugatan tidak jelas alamatnya. Penggugat hendaknya dalam membuat surat gugatan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan lebih berhati-hati mencantumkan alamat dari tergugatnya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mencantumkan alamat.