Daftar Isi:
  • ABSTRAK NURFAYZAH NIM 13020102015 “Tradisi maccera suku bugis soppeng perspektif hukum Islam Studi kasus di desa lowa kecamatan lambandia kabupaten kolaka timur”. Dibimbing oleh Dr. St. Halimang M.Ag sebagai pembimbing I Jabal Nur, S.Ag., MA sebagai pembimbing II. Penelitian ini berjudul “Tradisi Maccera Suku Bugis Soppeng Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Lowa Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur)”. Dengan rumusan masalah bagaimana pemahaman masyarakat bugis Soppeng terhadap tradisi maccera dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi maccera bugis Soppeng, tujuan penelitian untuk mengetahui pemahaman masyarakat bugis soppeng terhadap tradisi maccera dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Maccera Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode Kualitatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Dengan pendekatan sosiologis, penulis menggunakan instrumen observasi, wawancara dan dekumentasi. Analisis data dilakukan dalam tiga tahapan analisis yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi data. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui tahnik, triangulasi tekhnik, triangulasi sumber dan triangulasi waktu. Hasil penelitian maccera dipahami oleh masyarakat bugis soppeng agar mereka tidak mengalami gagal panen sehingga melakukan tradisi dengan memberi darah dua ekor ayam putih dan hitam ke sungai agar darahnya jatuh kedalam air, setelah itu dilanjutkan dengan makan bersama-sama, maccera juga dilakukan jika membangun rumah dan pindah rumah baru, agar rumah barunya terhindar dari bahaya, adapun bentuk-bentuk maccera yaitu maccera salo, maccera bola dan maccera kebun. Perspektif hukum Islam terhadap tradisi maccera di Desa Lowa tidak sesuai dengan hukum Islam, karna Allah memberi rezeki dari arah yang tidak sangka-sangka dan kegagalan yang terjadi akibat dari manusia itu sendiri. Implikasi penelitian ini, peneliti mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa lebih bijak dalam menentukan baik dan buruknya perbuatan yang hendak dilakukan dan bisa lebih meningkatkan kagiatan-kegiatan keagamaan yang lebih menekankan kepada kemaslahatan, bukan hanya untuk di dunia tetapi juga akhirat. Peneliti juga mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk tidak memberikan izin terhadap pelaksanaan tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.